SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, AS dilaporkan ke Polres Serang.
Pelaporan dibuat terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati berinisial FT (16).
“Saya lagi di Polres Serang ini, kita ingin kasus ini diproses hukum,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun, Kamis, 15 Juni 2023.
Aqyun mengatakan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2023. Pencabulan tersebut diduga terjadi di kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
“Kejadiannya di kantor Kecamatan Carenang pada pertengahan Maret 2023 lalu,” ujar Aqyun.
“Korban ini santriwati yang sedang melakukan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di kantor Kecamatan Carenang,” kata Aqyun.
Aqyun menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban sedang menyapu. Ia kemudian dipanggil oleh AS. Korban diminta masuk ke dalam ruang kerja AS.
Di dalam ruangan tersebut, AS melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban.
“Kejadiannya di dalam ruangan. Sebelum kejadian, korban ini lagi nyapu dan dipanggil untuk masuk ruangan. Kejadiannya itu pas kantor mau tutup. Kondisinya sudah pasti sepi,” ungkap Aqyun.
Pasca kejadian tersebut, korban mengalami gangguan psikis. Nafsu makannya menurun dan malu untuk keluar rumah.
“Anak ini enggak mau keluar rumah, dia enggak mau sosialisasi. Nafsu makannya juga menurun, badannya kurus,” kata Aqyun.
Aqyun mengungkapkan, pasca kejadian tersebut korban sempat melaporkannya kepada gurunya di pondok pesantren. Namun, pelaporan tersebut belum ada tidak lanjut sehingga Komnas PA Kabupaten Serang turun tangan untuk melakukan pendampingan.
“Anak ini tinggal (menginap) di pesantren, dia sudah pernah cerita kepada guru dan keluarganya tapi saat itu belum ada tindaklanjutnya,” kata Aqyun.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengaku belum mendapat informasi soal pelaporan tersebut.
“Saya belum dapat info,” tutur Dedi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











