SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua saksi kasus dugaan pencurian dan penggelapan mesin mesin las milik PT Newland Steel (NS) dengan terdakwa dua orang warga negara (WN) China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang, membantah berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Kedua saksi yang membantah BAP penyidik tersebut, bernama Zheng Shoufeng alias Apeng dan Edi Susanto. Keduanya, mencabut keterangan BAP saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 26 Juli 2023 siang.
BAP yang dibantah oleh Apeng tersebut terkait dengan pertemuannya dengan terdakwa Li Shuzen pada Oktober 2022 di Tangerang yang membahas masalah jual beli mesin las milik PT NS.
“Tidak benar (membantah-red),” ungkap Apeng melalui penerjemah.
Apeng mengungkapkan, dirinya baru mengenal Li Shuzen. Ia membantah telah mengenal Li Shuzen sejak lama atau saat masih berada di China. “Kenal Li Shuzen di JMI (bukan di China-red),” tegas Apeng.
Adanya bantahan BAP oleh Apeng tersebut, membuat JPU menanyakan soal tekanan saat dilakukan pemeriksaan. Namun, ia menegaskan tidak ada ancaman maupun tekanan oleh penyidik.
“Tidak ada (tekanan dan ancaman-red),” ungkap Apeng.
Apeng mengakui, dirinya tidak mengetahui BAP tersebut karena tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Ia juga saat dilakukan pemeriksaan tidak didampingi penerjemah , atau pun penasehat hukum dan hanya didampingi staf bernama Cahyani Wijaya yang tidak bisa berbahasa Mandarin.
“Tidak ada (penerjemah-red), tidak bisa (cahyani Wijaya berbahasa Mandarin-red)” kata Apeng.
Jawaban Apeng tersebut, membuat JPU dan majelis hakim semakin bingung. Ia kemudian ditanya soal alasannya menandatangani BAP meskipun tidak mengetahui dan tidak bisa membacanya.
“Biar bisa pulang (alasan Apeng menandatangani BAP-red),” ujar Apeng.
Sementara Edi Susanto membantah BAP mengenai jual beli mesin PT NS. Ia mengungkapkan dirinya tidak mengetahui jual beli tersebut. “Saya tidak tahu (mengenai jual beli mesin las-red),” kata Edi.
Edi menegaskan dirinya tidak memberikan keterangan mengenai jual beli mesin las tersebut kepada penyidik dan mengetahui mengenai jual beli tersebut dari penyidik “Tidak tahu,” tegas Edi.
Adanya bantahan dari kedua saksi tersebut, membuat penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang memeriksa keduanya dihadirkan ke persidangan. Penyidik bernama Praja Caesar itu mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan tanya jawab antara penyidik saksi. “Pemeriksaan dengan tanya jawab,” ujar Praja dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Praja mengungkapkan, pada saat pemeriksaan terhadap saksi Apeng tidak dilakukan dengan penerjemah. Alasannya, Apeng dapat berbahasa Indonesia dengan baik. “Bisa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia,” kata Praja.
Mendengar pengakuan penyidik tersebut, Nelson Angkat langsung menanyakan kepada Apeng. “Bisa sedikit (bahasa Indonesia-red),” jawab Apeng singkat.
Sementara terkait dengan bantahan Edi Susanto, Praja menegaskan pembuatan BAP sudah sesuai pernyataan saksi. Oleh karenanya, Praja tetap tidak mengubah keterangan saksi dalam BAP.
“Tanya jawab (proses pemeriksaan-red), tidak (mengancam dan menekan-red),” jawab Praja.
Praja menuturkan, pemeriksaan terhadap Edi Susanto telah dilakukan sebanyak dua kali. Usai pemeriksaan, saksi membacanya dan menandatangani BAP. “Dibaca oleh saksi dan ditandatangani,” tutur Praja.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi