SERANG, RADRABANTEN.CO.ID- Ribuah buruh yang berasal dari berbagai serikat pekejra di Kabupaten Serang menggelar unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang, Rabu, 8 November 2023 . Masa aksi menuntut agar Pemkab Serang dapat menandatangani kesepakatan untuk menaikkan upah 2024 sebesar 20 persen.
Pantauan dilokasi, terlihat ribuan buruh tiba di pendopo Bupati sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka kemudian memarkirkan mobil komando di depan pintu masuk menuju Puspemkab Serang.
Setelah itu, masa aksi yang baru tiba berkumpul di depan mobil komando untuk mendapatkan arahan dari pimpinan mereka.
Sempat ada sedikit keributan ketika sorang masa aksi dari serikat buruh terlibat cekcok dengan masa aksi lainnya. Ia kemudian diamankan oleh polisi untuk menghindari amukan masa.
Masa aksi lainnya pun sempat merasa kesal dan hendak mencoba untuk mengejar pelaku ke dalam pendopo. Namun mereka ditenangkan oleh polisi yang berjaga.
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruhh (ASPSB) Serang Arizal mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah dapat menyepakati tuntutan buruh mengenai kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK sebesar 20 persen.
“Aksi kali ini untuk menuntut kenaikan upah sebesar 20 persen atau menjadi Rp5.400.000 dari Rp4.443.000,” katanya saat ditemui usai berorasi, Rabu 8 November 2023.
Menurutnya ada tiga faktor yang menjadi dasar kenaikan upah buruh yang merka ajukan. “Hal itu karena indeks investasi di Indonesia sebesar 40 persen. Kedua ada data-data yang tidak disurvei oleh BPS, termasuk air konsumsi, lalu kebutuhan buruh lainnya yang tidak disurvei yaitu kuota dalam pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survei pasar mengenai kenaikan beberapa bahan pokok. Hasilnya ada banyak sekali bahan pokok yang mengalami kenaikan yang signifikan.
“Lalu survei pasar juga sudah dilakukan oleh Dewan Pengupahan, itu ada kenaikan beberapa bahan pokok, yang paling signifikan adalah beras dan bahan pokok lainnya. Atas dasar itulah kita minta kenaikan 20 persen,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar Bupati Serang dapat menyepakati usulan yang dibawa oleh serikat buruh dan segera dapat ditetapkan dalam rapat pleno di Dewan Pengupahan.
“Kalau dalam waktu dekat belum ada rapat pleno dari Dewan Pengupahan maka kita akan terus melakukan aksi sampai mereka melakukan rapat pleno dengan RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang sudah jadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi










