TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Aliansi serikat buruh di Provinsi Banten akan melakukan aksi besar jika usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 diputuskan tidak sesuai usulan.
Tim Advokasi DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Banten Galih Wawan Harianto mengatakan, tuntutan aliansi buruh di antaranya menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, meminta Gubernur Banten menaikkan upah minimum sampai 15 persen, dan meminta diterbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan upah minimum naik 15 persen yang ditujukan untuk walikota, bupati, dan gubernur.
“Aksi besar sedang dipersiapkan ketika nanti tidak sesuai dengan tuntutan, kita sudah rapat dengan seluruh buruh di daerah akan melakukan aksi besar di wilayah masing-masing dan tertuju ke Kantor Gubernur Banten,” ujar Wawan, Senin, 20 November 2023.
Wawan mengatakan, aksi besar lainnya juga akan dilaksanakan di Jakarta dengan mempersiapkan diri melaksanakan mogok nasional setelah ditetapkannya SK Gubernur soal penetapan upah yang tidak sesuai harapan buruh.
Menurut Wawan, pihaknya akan terus mengawal perundingan-perundingan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sampai kekuarnya SK Gubernur soal penetapan UMP dan UMK di akhir November.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi











