SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang agar anak buahnya ikut diproses hukum.
Menurut dia, anak buahnya juga ikut menikmati uang dana Desa Lontar tahun 2020. Dana desa tersebut digunakan Aklani untuk hiburan malam dan berfoya-foya dengan stafnya.
“Proses juga stafnya,” ujar Aklani di hadapan majelis hakim yang diketahui Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 20 November 2023.
Aklani mengungkapkan, kasus tersebut, seolah-olah hanya dimintakan pertanggungjawaban kepada dirinya seorang. Padahal, stafnya dulu di Desa Lontar juga ikut menzaliminya dengan meminta mencairkan dana desa di luar peruntukannya. “Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditanda tangani. Saya tahunya duit saja,” katanya.
Aklani mengakui, dirinya bersalah dalam menyalahgunakan dana desa. Ia pun meminta kepada majelis hakim dan JPU Kejati Banten untuk meringankan hukuman. Namun permintaan tersebut, tidak dapat dikabulkan JPU Kejati Banten karena tuntutan pidana enam tahun sudah dibacakan. “Sudah tidak bisa karena sudah dibacakan,” jawab JPU Kejati Banten, Subardi.
Aklani pun beralasan, masih punya tiga anak kandung dan tiga anak sambung yang harus dinafkahi. Ia mengaku bingung dengan nasib keenam anaknya tersebut. “Saya yang melanggar hukum, mereka yang kena imbasnya,” katanya.
Menanggapi permohonan Aklani tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengaku akan mempertimbangkannya. Namun demikian, ia masih memberikan kesempatan jika terdakwa ingin mengembalikan kerugian negara. “Kita akan pertimbangan nanti,” tutur Dedy.
Sebelumnya, Aklani dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2020 senilai Rp988 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU Kejati Banten Subardi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam, 13 November 2023.
Aklani juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurangan dan uang pengganti Rp 988 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan.
“Pidana tambahan uang pengganti Rp 988,402 juta dikurangi Rp 198,128 juta pengembalian dari saksi Mumu Muhidin,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Subardi menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat Aklani dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Aklani sendiri merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. “Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” kata Subardi.
Subardi mengungkapkan, alokasi dana desa tahun 2020 terdapat pekerjaan fisik yang tidak dipertanggungjawabkan. Diantaranya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Selain fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.
“Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019,” kata Subardi.
Subardi mengungkapkan, perbuatan terdakwa Aklani telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,” ungkap Subardi.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











