slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Habiskan Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Lontar Minta Anak Buahnya Ikut Diproses Hukum

Fahmi by Fahmi
20-11-2023 15:30:24
in Hukum, Utama
Habiskan Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Lontar Minta Anak Buahnya Ikut Diproses Hukum

Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 20 November 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang agar anak buahnya ikut diproses hukum.

Menurut dia, anak buahnya juga ikut menikmati uang dana Desa Lontar tahun 2020. Dana desa tersebut digunakan Aklani untuk hiburan malam dan berfoya-foya dengan stafnya.

Baca Juga :

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

“Proses juga stafnya,” ujar Aklani di hadapan majelis hakim yang diketahui Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 20 November 2023.

Aklani mengungkapkan, kasus tersebut, seolah-olah hanya dimintakan pertanggungjawaban kepada dirinya seorang. Padahal, stafnya dulu di Desa Lontar juga ikut menzaliminya dengan meminta mencairkan dana desa di luar peruntukannya. “Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditanda tangani. Saya tahunya duit saja,” katanya.

Aklani mengakui, dirinya bersalah dalam menyalahgunakan dana desa. Ia pun meminta kepada majelis hakim dan JPU Kejati Banten untuk meringankan hukuman. Namun permintaan tersebut, tidak dapat dikabulkan JPU Kejati Banten karena tuntutan pidana enam tahun sudah dibacakan. “Sudah tidak bisa karena sudah dibacakan,” jawab JPU Kejati Banten, Subardi.

Aklani pun beralasan, masih punya tiga anak kandung dan tiga anak sambung yang harus dinafkahi. Ia mengaku bingung dengan nasib keenam anaknya tersebut. “Saya yang melanggar hukum, mereka yang kena imbasnya,” katanya.

Menanggapi permohonan Aklani tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengaku akan mempertimbangkannya. Namun demikian, ia masih memberikan kesempatan jika terdakwa ingin mengembalikan kerugian negara. “Kita akan pertimbangan nanti,” tutur Dedy.

Sebelumnya, Aklani dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2020 senilai Rp988 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU Kejati Banten Subardi saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam, 13 November 2023.

Aklani juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurangan dan uang pengganti Rp 988 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan.

“Pidana tambahan uang pengganti Rp 988,402 juta dikurangi Rp 198,128 juta pengembalian dari saksi Mumu Muhidin,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat Aklani dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Aklani sendiri merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. “Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” kata Subardi.

Subardi mengungkapkan, alokasi dana desa tahun 2020 terdapat pekerjaan fisik yang tidak dipertanggungjawabkan. Diantaranya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Selain fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.

“Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019,” kata Subardi.

Subardi mengungkapkan, perbuatan terdakwa Aklani telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,” ungkap Subardi.

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: Aklanidana desaKades LontarKades Lontar aklanikejari serangkejati bantenkorupsi dana desamantan Kades Lontar dituntut 6 tahun penjaraPengadilan Tipikor SerangPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Buruh Akan Lakukan Aksi Besar di Kantor Gubernur Jika UMP dan UMK Tidak Sesuai Usulan

Next Post

Kemunculan Nama Isro Mempertajam Isu Duet Helldy-Isro di Pilkada Kota Cilegon

Related Posts

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 11:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang...

Read moreDetails

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Polsek Cikupa Tangerang Dalami Dugaan Perusakan Mobil Honda Jazz di Citra Raya

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Bidpropam Polda Banten Gelar Pembinaan Terhadap Personel Brimob

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Lomba Layanan Polisi 110

Next Post
Kemunculan Nama Isro Mempertajam Isu Duet Helldy-Isro di Pilkada Kota Cilegon

Kemunculan Nama Isro Mempertajam Isu Duet Helldy-Isro di Pilkada Kota Cilegon

KPU Izinkan Caleg dan Capres Berkampanye di Kampus

KPU Izinkan Caleg dan Capres Berkampanye di Kampus

Serikat Pekerja Sebut Ada Disparitas Upah di Banten Selatan

Serikat Pekerja Sebut Ada Disparitas Upah di Banten Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak