SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menyebut, keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah sehingga harus ditertibkan.
Selain itu, dengan adanya tempat hiburan malam di Kota Serang dinilai telah mencoreng sebutan ibukota Provinsi Banten ini sebagai kota ulama dan santri.
Yedi mengatakan, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh hiburan malam yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan pemkot,” ujarnya, Senin 22 Januari 2024.
Yedi menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku.
Terlebih, para pengusaha hiburan malam telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka usaha dan menyalahgunakan izin.
“Mereka harus mengikuti aturan hukum. Kalau izinnya restoran, ya digunakan untuk restoran, jangan yang lain. Semua harus taat hukum,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi