slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pj Walikota Serang Sebut Hiburan Malam Langgar Aturan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
22-01-2024 12:36:09
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Utama
Pj Walikota Serang Sebut Hiburan Malam Langgar Aturan

Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menyebut, keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah sehingga harus ditertibkan.

Selain itu, dengan adanya tempat hiburan malam di Kota Serang dinilai telah mencoreng sebutan ibukota Provinsi Banten ini sebagai kota ulama dan santri.

Yedi mengatakan, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh hiburan malam yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan pemkot,” ujarnya, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga :

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Pemkot Serang Perkuat Mitigasi Cegah Penyakit Zoonosis

Ketua DPRD Kota Serang Temukan Miras dan LC saat Sidak Tempat Hiburan Malam

3.234 KK Jadi Target Program Stop BABS Kota Serang

Yedi menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku.

Terlebih, para pengusaha hiburan malam telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka usaha dan menyalahgunakan izin.

“Mereka harus mengikuti aturan hukum. Kalau izinnya restoran, ya digunakan untuk restoran, jangan yang lain. Semua harus taat hukum,” tuturnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Hiburan MalamKota SerangpembongkaranPemkot SerangpenertibanPerda PUKPj Walikota SerangrestoranYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DLHK Banten Sebut Chandra Asri Sengaja Timbulkan Polusi Udara

Next Post

Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai Dibagikan ke Yatim dan Janda

Related Posts

Kota Serang

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 27 Juli 2026 14:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam...

Read moreDetails

Pemkot Serang Perkuat Mitigasi Cegah Penyakit Zoonosis

Ketua DPRD Kota Serang Temukan Miras dan LC saat Sidak Tempat Hiburan Malam

3.234 KK Jadi Target Program Stop BABS Kota Serang

Pemkot Serang Targetkan Seluruh Kelurahan Bebas BABS pada 2027 Lewat Program Serang Sehat

Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penggelapan Pikap Bermodus Sewa Satu Bulan

13 THM Beroperasi di Serang Barat, Mayoritas Salah Gunakan Izin Resto

Pemkot Serang Perkuat Pesisir Lewat Penanaman 5.000 Bibit Mangrove

Panggung Satu Asa Jadi Ruang Pelestarian Seni Budaya Nusantara

Campursari Banyu Mili Tampil Memukau, Panggung Satu Asa Hidupkan Seni Tradisi

Next Post
Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai Dibagikan ke Yatim dan Janda

Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai Dibagikan ke Yatim dan Janda

Pastikan Kesiapan Pemilu, Pj Bupati Iwan Monitoring Logistik Pemilu

Pastikan Kesiapan Pemilu, Pj Bupati Iwan Monitoring Logistik Pemilu

Polda Banten Gulirkan Penyelidikan Terkait Dugaan Pencemaran Udara PT Candra Asri

Polda Banten Gulirkan Penyelidikan Terkait Dugaan Pencemaran Udara PT Candra Asri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Senin, 27 Juli 2026 15:34

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Senin, 27 Juli 2026 15:33

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Senin, 27 Juli 2026 15:19

DCKTR Tangsel Ubah Sisa Makanan Kantor Jadi Pupuk Lewat Biopori

Senin, 27 Juli 2026 14:50

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Edarkan Sabu

Senin, 27 Juli 2026 14:23

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Senin, 27 Juli 2026 14:19

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Senin, 27 Juli 2026 15:34

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

Senin, 27 Juli 2026 15:33

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Senin, 27 Juli 2026 15:19

DCKTR Tangsel Ubah Sisa Makanan Kantor Jadi Pupuk Lewat Biopori

Senin, 27 Juli 2026 14:50

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Edarkan Sabu

Senin, 27 Juli 2026 14:23

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Senin, 27 Juli 2026 14:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 15:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang. Diduga,...

Bulan Imunisasi Anak Sekolah 2026, Pemkot Cilegon Targetkan 29.586 Anak Diimunisasi

by Adam Fadillah
Senin, 27 Juli 2026 15:33

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menargetkan sebanyak 29.586 anak mengikuti Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2026. Target...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak