slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pj Walikota Serang Sebut Hiburan Malam Langgar Aturan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
22-01-2024 12:36:09
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Utama
Pj Walikota Serang Sebut Hiburan Malam Langgar Aturan

Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menyebut, keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang telah melanggar Peraturan Daerah sehingga harus ditertibkan.

Selain itu, dengan adanya tempat hiburan malam di Kota Serang dinilai telah mencoreng sebutan ibukota Provinsi Banten ini sebagai kota ulama dan santri.

Baca Juga :

Tanpa APBD, Pemkot Serang Bakal Tanam Kabel Semrawut di Bawah Tanah Mulai Agustus

Ngopi dengan Nuansa Alam di Kota Serang, Ini Dia Rekomendasinya!

Dewan Minta Gedung Pendopo Bupati Serang Dipertahankan, Ini Pertimbangannya

Pemprov Banten Bakal Mediasi Bupati dan Walikota Serang, Bahas Polemik Aset

Yedi mengatakan, Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran dan penutupan pada seluruh hiburan malam yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

“Kota Serang ini kota seribu ulama dan seratus ribu santri. Makanya, semua mendukung baik ulama maupun tokoh agama, mendukung kebijakan pemkot,” ujarnya, Senin 22 Januari 2024.

Yedi menuturkan, semua pelaku maupun penyelenggara usaha di Kota Serang wajib mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku.

Terlebih, para pengusaha hiburan malam telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka usaha dan menyalahgunakan izin.

“Mereka harus mengikuti aturan hukum. Kalau izinnya restoran, ya digunakan untuk restoran, jangan yang lain. Semua harus taat hukum,” tuturnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Hiburan MalamKota SerangpembongkaranPemkot SerangpenertibanPerda PUKPj Walikota SerangrestoranYedi Rahmat
Previous Post

DLHK Banten Sebut Chandra Asri Sengaja Timbulkan Polusi Udara

Next Post

Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai Dibagikan ke Yatim dan Janda

Related Posts

Tanpa APBD, Pemkot Serang Bakal Tanam Kabel Semrawut di Bawah Tanah Mulai Agustus
Kota Serang

Tanpa APBD, Pemkot Serang Bakal Tanam Kabel Semrawut di Bawah Tanah Mulai Agustus

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 14 Juni 2025 12:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan penataan kota, dengan menertibkan kabel semrawut yang dianggap merusak wajah ibu kota...

Read moreDetails

Ngopi dengan Nuansa Alam di Kota Serang, Ini Dia Rekomendasinya!

Dewan Minta Gedung Pendopo Bupati Serang Dipertahankan, Ini Pertimbangannya

Pemprov Banten Bakal Mediasi Bupati dan Walikota Serang, Bahas Polemik Aset

Bentuk Pansus Aset, DPRD Kota Serang Bakal Libatkan Ahli Hukum

Gurih, Sambalnya Nendang dan Murah, Ini Pecel Lele Paling Hits di Kota Serang

Puluhan Mahasiswa Demo Pemkot Serang, Soroti 100 Hari Program Kerja Budi-Agis

DPRD Kota Serang Bakal Bentuk Lagi Pansus Aset

Sekolah Peradaban Serang Gelar Wisuda di Graha Pena Ballroom

Prakiraan Cuaca di Kota Serang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan pada Sore Hari

Next Post
Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai Dibagikan ke Yatim dan Janda

Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai Dibagikan ke Yatim dan Janda

Pastikan Kesiapan Pemilu, Pj Bupati Iwan Monitoring Logistik Pemilu

Pastikan Kesiapan Pemilu, Pj Bupati Iwan Monitoring Logistik Pemilu

Polda Banten Gulirkan Penyelidikan Terkait Dugaan Pencemaran Udara PT Candra Asri

Polda Banten Gulirkan Penyelidikan Terkait Dugaan Pencemaran Udara PT Candra Asri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PMI Cilegon Seleksi Peserta Jumbara PMR Banten, Targetkan Kontingen Tangguh dan Humanis

PMI Cilegon Seleksi Peserta Jumbara PMR Banten, Targetkan Kontingen Tangguh dan Humanis

by Adam Fadillah
Sabtu, 14 Juni 2025 20:01

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Puluhan anggota Palang Merah Remaja (PMR) dari berbagai sekolah di Kota Cilegon mengikuti seleksi calon peserta Jumpa Bakti Gembira...

Program Birokrat Cilegon Mengajar Berlanjut, ASN Kembali Turun ke Sekolah

Program Birokrat Cilegon Mengajar Berlanjut, ASN Kembali Turun ke Sekolah

by Bayu Mulyana
Sabtu, 14 Juni 2025 19:56

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Program birokrat mengajar Pemkot Cilegon berlanjut.Kegiatan Birokrat mengajar mulai kembali diselenggarakan pada 12 Juni 2025 kemarin yang berlokasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak