SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar dilantik sebagai koordinator di Kejati Aceh. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Kajati Aceh, Joko Purwanto, Selasa 11 Juni 2024.
Dalam amanatnya, Joko mengatakan, pengangkatan, penempatan dan alih tugas di lingkungan kejaksaan bukanlah kegiatan rutin melainkan bagian dari upaya institusi dalam menjaga eksistensi organisasi. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.
Ia menerangkan, penempatan untuk jabatan tidak dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Kejaksaan kata dia telah melakukan evakuasi yang mendalam.
“Setiap kebijakan organisasi untuk menempatkan dan mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang. Selain itu ada juga penilaian yang objektif,” ungkapnya.
Joko berharap pejabat yang baru dilantik agar dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Selain itu, juga harus mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing.
“Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan, serta pastikan dukungan dari jajaran kerja agar tetap selaras dengan visi dan misi korps,” tuturnya.
Untuk diketahui, Edwar merupakan jaksa yang cukup lama berkarir di Provinsi Banten. Pria kelahiran Aceh itu, pernah menduduki jabatan Kasubagbin Kejari Serang sebelum dimutasikan sebagai Pemeriksa Pidum di Kejati Banten.
Setelah bertugas sebagai pemeriksa pidum, mantan Kasi Pidsus Kejari Garut itu kembali dimutasi dan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Serang.
Jabatan Kasi Pidum Kejari Serang itu diemban Edwar selama dua tahun lebih sebelum akhirnya dipromosikan Jaksa Agung Burhanuddin sebagai koordinator di Kejati Aceh. (*)
Editor: Bayu Mulyana











