SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kelima terdakwa yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar JPU Kejari Serang Budi Atmoko dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 23 Desember 2025.
JPU menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban Anton Rumandi dan Muhammad Rifky Juliana mengalami luka akibat kekerasan secara bersama-sama. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, masih berusia muda, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan para korban.
“Antara terdakwa dan korban di depan persidangan telah menyatakan perdamaian,” kata Budi.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2024. Para terdakwa diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat sekaligus petugas keamanan PT GRS.
Insiden bermula saat tim KLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT GRS. Sidak dilakukan karena perusahaan tersebut kembali beroperasi setelah sebelumnya ditindak terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Namun, saat sidak berlangsung, para terdakwa tidak terima atas kehadiran korban hingga terjadi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap staf Humas KLH dan wartawan di lokasi.
“Para terdakwa melakukan kekerasan karena tidak menerima kehadiran korban di area perusahaan,” jelas Budi.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024, Anton Rumandi mengalami memar pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Sementara Muhammad Rifky Juliana mengalami memar pada telinga kiri dan bagian punggung.
Usai pembacaan tuntutan, kelima terdakwa menyatakan keberatan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus tersebut ditunda dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.***











