SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Jawilan, Polres Serang, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap pelaku pembongkaran makam yang terjadi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal terkait peristiwa pembongkaran makam tersebut, sekaligus memperjelas kronologi kejadian.
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda membenarkan adanya peristiwa penggalian makam yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembongkaran makam itu pertama kali diketahui warga pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Setelah mendapat informasi, petugas piket yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan pengecekan, benar didapati bahwa makam atas nama almarhum Sajim, yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu, dalam kondisi digali,” ujar Erwan.
Ia menjelaskan, pelaku diduga mengambil tengkorak dan isi kuburan milik almarhum Sajim. Pihak kepolisian kemudian memasang garis polisi (police line) di lokasi serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Sadir yang pertama kali melihat kejadian, Asri selaku anak keenam dari almarhum, serta Jakra yang merupakan Kepala Desa Junti,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Para saksi berasal dari warga sekitar lokasi kejadian, termasuk dari pihak keluarga makam yang dibongkar.
“Total ada lima saksi yang sudah kami periksa, termasuk dari pihak keluarga, untuk memperjelas kronologi dan kemungkinan motif kejadian,” katanya.
Selain memeriksa saksi, Satreskrim Polres Serang juga terus berkoordinasi dengan Polsek Jawilan untuk mendalami peristiwa tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Editor: Mastur Huda











