SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial SH, asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Satreskrim Polres Serang. Ia dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi siswi SMA yang masih anak di bawah umur.
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial SY pada 22 Desember 2022 lalu. Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak itu terjadi pada 15 Desember 2022 pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Carenang.
SH dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82 ayat (1) ke-1.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengungkapkan, laporan polisi dengan nomor 793/XII/2022/SPKT Satreskrim Polres Serang Polda Banten tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Iya benar ada laporan itu. Saat ini masih dalam proses lidik (penyelidikan),” kata Dedi Minggu, 15 Januari 2023.
Dedi belum dapat menjelaskan kronologis kasus tersebut. Ia berdalih, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Mohon ditunggu (proses penanganan perkara), untuk perkembangan nanti diberitahukan,” tutur Dedi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











