SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksana proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon senilai Rp 2 miliar, Septer Edward Sihol meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Menurutnya, ia tidak bersalah dalam kasus tersebut. Bahkan, dia juga merasa merugi hingga ratusan juta rupiah karena Pemkot Cilegon tidak membayar proyek yang telah dikerjakan.
Hal itu diungkapkan Septer dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Serang, Rabu malam, 3 Juli 2024. Sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, Septer mengatakan jika dari awal persidangan, pemeriksaan saksi, dirinya tidak menemukan adanya kesalahan hingga terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Di titik mana saya dituntut melakukan korupsi bersama-sama. Bangunan jelas ada faktanya, berdiri kokoh, tidak miring,” ujarnya.
Bahkan, Septer mengungkapkan, meski proyek pembangunan telah selesai dilaksanakan, dirinya hanya menerima 60 persen pembayaran dari Pemkot Cilegon.
“Ada fakta bobot progres pekerjaan saja, item pekerjaan yang dibayarkan ada dan terlampir di berita acara pembayaran 60 persen dan banyak pekerjaan item yang belum dibayarkan,” katanya.
Septer mengaku dalam kasus ini dirinya justru merugi hingga ratusan juta rupiah. Akan tetapi, dalam perkara ini dirinya justru diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Dituntut mengembalikan uang yang telah dibayarkan kepada CV Edo Putra Pratama. Kami bangun dan kami masih rugi 1000 persen sekitar 400 sampai 500 juta di pembangunan Pasar Grogol tersebut,” tandasnya.
Untuk itu, Septer meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan JPU. Namun jika memang dinyatakan bersalah, majelis hakim harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya memohon kepada bapak atau Ibu hakim yang terhormat dan yang mulia, agar saya dapat dibebaskan dari tuduhan atau tuntutan JPU,” pintanya kepada majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Sebelumnya, Septer dituntut lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322 juta lebih subsider 2 tahun dan 6 bulan.
Septer menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto.
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Mastur Huda











