SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tak hanya mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar juga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Kedua terdakwa itu yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bagus Ardanto dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, Kamis dinihari, 1 Agustus 2024.
Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang secara bergantian. Sidang pertama dimulai dengan mengadili Dikrie, pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Sidang tersebut selesai hampir pukul 23.00 WIB.
Kemudian, usai pembacaan putusan itu, majelis hakim melanjutkan persidangan terhadap Bagus Ardanto dan Septer. Keduanya menjalani persidangan bergantian hingga selesai pada Kamis dinihari, 1 Agustus 2024.
Dalam uraian putusannya, majelis hakim menganggap terdakwa Dikrie tidak melakukan pelanggaran sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” ujar hakim anggota, Ibnu Anwarudin.
Terkait dengan lokasi pasar yang dibangun tidak sesuai dengan proposal awal, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut dapat dibenarkan. Sebab, tidak ada aturan yang mengikat sehingga dapat dialihkan asalkan tidak terdapat sengketa.
“Pemindahan tidak ada aturan yang dilarang,” ujarnya.
Dalam uraian putusan itu juga, majelis hakim menyinggung soal lahan pembangunan Pasar Grogol yang awalnya bukan milik pemerintah. Akan tetapi, lahan milik perusahaan pengembang itu telah diserahkan ke Pemkot Cilegon.
“Majelis hakim dalam pertimbangannya, lahan yang digunakan milik PT Laguna Cipta Griya telah dilakukan serah terima aset dengan pemerintah daerah,” katanya.
Penyerahan aset tersebut diakui majelis hakim dilakukan pada Desember 2022. Pihak PT Laguna Cipta Karya melalui Lilis Komariah telah menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot Cilegon. “(Penyerahan aset) ditindaklanjuti dengan rapat teknis,” ujarnya.
Sementara terkait dengan kerugian negara yang didakwakan JPU, majelis hakim menganggap bahwa proyek tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, konsultan pengawas dan TP4D Kejari Cilegon menilai pekerjaan tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
“Pekerjaan tidak diselesaikan sampai masa kontrak. Dilakukan pemutusan kontrak terhadap CV Edo Putra Pratama,” kata Ibnu.
Ibnu mengatakan, pemutusan kontrak tersebut dilakukan pada saat progres pekerjaan mencapai 62 persen lebih. Setelah pemutusan kontrak tersebut, CV Edo Putra Pratama dikenakan sanksi dengan penyitaan uang jaminan pelaksanaan Rp 90 juta.
“Disamping itu, CV Edo Putra Pratama dikenakan sanksi jaminan Rp 90 juta (lima persen dari nilai kontrak),” ungkap Ibnu.
Ibnu menyebut, meski telah diputus kontrak, CV Edo Putra Pratama tetap melanjutkan pekerjaan dengan progres pekerjaan 75 persen. Setelah dinyatakan tidak tuntas, proyek yang didanai pemerintah pusat kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2019 melalui APBD Murni Kota Cilegon. “Pekerjaan dilanjutkan pada tahun 2019,” ujar Ibnu.
Dalam uraian putusan itu, Ibnu juga mengutip, keterangan ahli kontruksi dan manajemen bernama Anton Sugiman terkait kegagalan kontruksi dan bangunan. Menurut ahli, kedua hal tersebut mempunyai perbedaan.
Dijelaskannya, kegagalan kontruksi tidak akan terjadi apabila proyek kembali dilanjutkan. Sementara, kegagalan bangunan tidak terjadi apabila hasil pekerjaan dapat digunakan.
Oleh karena itu, majelis hakim sambung Ibnu, telahbberpendapat bahwa proyek tersebut tidak terjadi kegagalan bangunan seperti dakwaan JPU. Sebab, hasil proyek tersebut dapat difungsikan.
“Kalau difungsikan berarti tidak ada kegagalan bangunan,” ucapnya dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum Bagus Ardanto, Shanty Wildhaniyah.
Dari uraian putusan tersebut maka majelis hakim berkesimpulan bahwa proyek tersebut tidak terdapat kerugian negara seperti dalam dakwaan JPU. Alasannya, hasil proyek tersebut telah diselesaikan dan dapat difungsikan.
“Kerugian negara terjadi bukan karena gagal kontruksi akan tetapi karena tidak dapat difungsikan (hasil dari proyek),” tuturnya.
Sebelumnya, Dikrie dituntut 6 tahun penjara, denda denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp322.235.706 subsider 3 tahun. Perbuatan Dikrie menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bagus Ardanto dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol.
Ketiganya dinilai JPU terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut hasil proyek tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan proyek tersebut disebabkan oleh proses pengerjaan yang tidak ada tenaga ahli atau teknis dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.
Septer sebagai pelaksana pekerjaan diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang. Proyek tersebut menurut JPU juga terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek.
Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











