SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,4 miliar.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditetapkan penyidik. “Saat ini masih pemeriksaan saksi untuk kelengkapan berkas para tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 29 April 2025.
Rangga mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP, Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti, Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dan ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY.
Keempatnya dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang. “Tersangka belum bertambah,” ujar pria asal Depok, Jawa Barat ini.
Rangga menjelaskan, dari hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan, PT Ella Pratama Prakarsa (EPP) selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah. Proyek puluhan miliar itu tidak dikerjakan oleh PT EPP.
Proyek itu dialihkan kepada pihak lain yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR. Perusahaan yang terletak di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu menurut penyidik tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi dalam mengelola sampah sehingga tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan.
“Penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” tutur Rangga.
Editor: Mastur Huda











