SERANG – Walberthon Situngkir (28) dan Pestaman Situngkir (26) dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/9). Kedua pemuda yang bekerja sebagai bank keliling tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Brigadir Budi Sofan, anggota Polres Serang Kota.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Tri Lestari saat membacakan amar putusannya.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Walberthon dan Pestaman dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Dalam amar putusannya, majelis mempertimbangkan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.
Pertimbangan tersebut membuat majelis hakim meringankan hukuman enam
bulan dari tuntutan JPU. “Menetapkan agar kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2 ribu,” kata Diah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Edwar.
Kasus pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut terjadi pada Minggu (16/6) sekira pukul 02.50 WIB di pinggir Jalan Raya Serang Jakarta tepatnya di Kampung Melandang, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ketika itu korban membeli soto. Usai membeli soto, korban pulang dengan mengendarai sepeda motor matic.
Belum jauh meninggalkan lokasi, korban dipanggil Walberthon. Korban pun berhenti. Saat menghampiri korban, Walberthon mengaku tersinggung.
Sebab, saat melintas di depannya korban dituding sengaja menggeber motor sehingga menimbulkan suara bising. Agar tidak terjadi keributan, korban mengaku sebagai anggota Polres Serang Kota.
Namun pengakuan korban tersebut tidak dipercayai Walberthon. Dia meminta agar korban menunjukan kartu tanda anggota (KTA). Saat Walberthon melihat KTA, Pestaman bersama satu temannya Simanjuntak (buron) datang.
Korban dan Simanjuntak sempat terlibat adu mulut. Simanjuntak yang sudah terbawa emosi lantas meluapkannya dengan mendorong korban hingga
terjatuh di selokan. Korban pun dipukul. “Lalu tedakwa satu (Walberthon-red) ikut memukuli korban beberapa kali,” ujar Diah.
Korban yang sudah tidak bisa melawan kembali dianiaya oleh Pestaman. Warga Komplek Persada, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu lima kali melayangkan pukulan ke arah muka korban. Usai puas menganiaya korban, ketiga pelaku kabur meninggalkan lokasi. Korban yang sudah terkapar meminta pertolongan warga sekiar. Korban pun akhirnya diantar pulang warga ke rumah sebelum berobat ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara.
Usai membuat visum, korban melapor ke Polres Serang Kota. Selasa (18/6) Walberthon dan Pestaman menyerahkan diri ke Mapolres Serang Kota. Sementara Simanjuntak saat ini masih dalam pencarian.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan.
Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Edwar. “Dengan demikian
putusan telah inkrah. Sidang dinyatakan ditutup,” tutur Diah. (Fahmi Sai)
Pelaku Penganiayaan Lansia di Karawaci Ditangkap di Rumah Orang Tuanya
TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Serorang pemuda asal Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial AAN (32) ditangkap Polsek Karawaci, Jumat, 22 Maret.2024. Pelaku ditangkap...
Read more