SERANG Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Kabupaten Lebak, pada 2019 senilai Rp3,2 miliar, Samad kekeuh membantah membeli lahan milik Cicih Suarsih. Mantan kepala UPT Samsat Malingping itu bahkan meralat keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejati Banten.
“Saya tidak pernah membeli tanah dari Cicih,” ujar Samad saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (12/10).
Cicih merupakan pemilik lahan seluas 1.700 meter persegi. Lahan tersebut ia jual kepada Samad karena waktu itu akan dibuat kebun pisang bukan untuk pengadaan lahan untuk pembangunan Samsat Malingping. “Keliru (BAP membeli lahan kepada Cicih seharga Rp100 ribu meter persegi-red),” ujar Samad menjawab pertanyaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hosianna Mariani Sidabalok.
Hosianna sempat menanyakan soal uang muka yang diberikan Samad kepada Cicih sebesar Rp20 juta melalui Abdullah, ayah dari Asep bawahannya di Samsat Malingping. Kendati telah diakui Cicih bahwa Rp20 juta itu tanda jadi penjualan lahan, namun Samad tetap membantah keterangan dalam BAP dan keterangan Cicih. “Tidak pernah beli (lahan-red) ke Cicih,” kata Samad.
Samad kembali membantah terkait pelunasan lahan milik Cicih olehnya, akan tetapi akta jual beli (AJB) dibuat atas nama Uyi Sapuri. Ia mengaku tidak tahu soal tersebut. “Saya tidak tahu menahu,” jawab Samad dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten M Yusuf Putra, Herlambang, Indah Kurniati Hutasoit dan Subardi.
Yang dia tahu, sambung Samad bahwa yang membeli lahan milik Cicih adalah Euis, anak dari Uyi Sapuri. Meski transaksi dengan Euis, pencairan oleh Pemprov Banten atas nama Uyi Sapuri. “Cicih itu jual ke haji Euis,” ujar Samad saat sidang yang dihadiri kuasa hukumnya, Basuki dan kawan-kawan.
Samad mengatakan, hanya membeli lahan milik Ade Irawan seluas 4.400 meter persegi. Lahan tersebut sebelumnya direkomendasikan untuk dilakukan pembebasan kepada Pemprov Banten. Akan tetapi, pembebasan lahan milik Ade yang dibeli Samad batal karena bermasalah dan tumpang tindih. “Yang mulia (menyebut hakim-red) saya hanya membeli tanah milik Haji Ade saja,” kata Samad.
Meski sebagai pembeli lahan milik Ade Irawan, namun Samad tidak membuat akta jual beli (AJB) atas namanya. AJB lahan itu dibuat atas nama temannya, Apriatna. Diklarifikasi Samad, lahan tersebut sebenarnya diserahkan Ade Irawan karena terlilit utang kepadanya sebesar Rp300 juta.