HADIRKAN PENYIDIK
Dalam persidangan tersebut, Hosianna selaku ketua majelis hakim memerintahkan kepada JPU Kejati Banten untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa Samad. Permintaan Hosianna dikarenakan Samad yang mengaku sakit kepada majelis hakim sehingga tidak fokus menjawab pertanyaan. “Saya dari Malingping ke Serang dalam kondisi sakit, sampai saat ini saya masih sakit (batu empedu-red). Biar cepat beres (di BAP-red),” aku Samad.
Mendengar keterangan Samad itu, Hosianna langsung menimpalinya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Samad seharusnya memberikan keterangan sebenarnya dan membaca hasil BAP. “Kan ditandatangani (BAP-red), enggak boleh gitu (ingin cepat selesai saat di BAP-red),” ungkap Hosianna.
Dikatakan Hosianna, setiap akan dilakukan pemeriksaan pasti akan ditanya soal kesehatan. Kalau pun sakit, pasti ditegaskan kembali apakah bisa melanjutkan pemeriksaan atau tidak. “Enggak bisa harus cepat selesai, saya saja sudah keluar SK (mutasi-red) tapi saya masih harus selesaikan tunggakan perkara,” kata Hosianna.
Sebelum sidang dimulai, Hosianna sempat akan menunda persidangan karena Samad mengaku sakit. Hakim kelahiran Bekasi, 09 Februari 1975 itu bahkan akan menunda persidangan apabila Samad mengaku sakit. “Sekarang sudah terakhir begini baru menyatakan demikian (sakit-red). Kalau sakit dan ada surat keterangan dari dokter sampaikan ke kami. Kami akan beri arahan, Kalau harus dirawat ya di rawat. Kami bantarkan (dari penahanan kalau diperlukan-red),” kata Hosianna.
Kendati dalam kondisi sakit, Hosianna meminta penegasan kepada Samad apakah masih dapat melanjutkan proses persidangan atau dilakukan penundaan. “Dilanjutkan yang mulia,” jawab Samad.
JPU Kejati Banten M Yusuf Putra membantah mengabaikan prosedur saat pemeriksaan Samad. Saat pemeriksaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Samad diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
Meski telah mendengar klarifikasi dari Yusuf, namun Hosianna tetap meminta agar dihadirkan penyidik yang memeriksa Samad selain JPU. “Pemeriksaan verbal lisan (agenda sidang selanjutnya-red) karena banyak yang dibantah. Hadirkan penyidik yang memeriksa tapi bukan penuntut umum,” tutur Hosianna (fam/alt)











