Pada kesempatan yang sama, Juli pun membeberkan kekecewaan kuasa hukum terhadap Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti. Karena, Kejari telah menyatakan P21 tanpa membeberkan pemberi suap.
“Hari ini (Rabu, 13/10) P21 nya,” ujar Juli.
Kuasa hukum pun kecewa lantaran tidak ada pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Cilegon, padahal Uteng sudah sangat blak-blakan dalam BAP-nya siapa saja yang membantu, menerima aliran dana dan pemberi gratifikasi dalam perkara tersebut.
“Klien kami dan kami serta masyarakat Kota Cilegon sekali lagi mempertanyakan objektifitas dan komitmen bersih Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon dalam pengungkapan perkara tersebut,” ujarnya.
Terpisah, dikonfirmasi terkait tudingan aliran uang ke salah satu pemimpin Kota Cilegon, Walikota Cilegon Helldy Agustian enggan memberikan komentar.
Menurutnya, jika memang aliran uang itu mengalir ke pemimpin kota yang saat ini menjabat maka harus disertakan bukti.
“Tanya buktinya aja apa,” ujar Helldy.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Ashari membenarkan jika penyidikan kasus dugaan suap telah dinyatakan lengkap.
“Ya, benar. Bahwa hari ini berdasarkan informasi dari jaksa peneliti perkara atas nama inisial UDA itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan sesegera mungkin sesuai hukum acara juga akan kami limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ujar Hasan di kantor Kejari Cilegon.
Soal tidak adanya tersangka lain yang ditetapkan hingga saat ini, menurutnya hal tersebut karena Kejari Cilegon sangat berhati-hati.
“Kita sangat hati-hati untuk menentukan tersangka lainnya, makanya nanti kita lihat fakta-fakta persidangan,” ujarnya. (bam/air)










