Diuraikan dalam putusan, perkara tersebut berawal pada 26 Maret 2020 lalu.
Ketika itu, Dinkes Banten mengajukan permohonan penggunaan dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II senilai Rp115 miliar. Dari dana ratusan miliar itu didalamnya terdapat kegiatan pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah.
Jumlah kebutuhan anggaran untuk membeli masker diketahui sebesar Rp3,3 miliar. Namun, pengajuan permohonan dana BTT senilai Rp3,3 miliar itu merupakan hasil manipulasi data harga satuan dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang diketahui dan disetujui Lia selaku PPK. Semula dianggarkan dalam RAB dengan hanya satuan Rp70 ribu.
Kemudian, pada Mei 2020 RAB berubah menjadi Rp220 ribu perbuah. Perubahan RAB itu dibuat setelah adanya surat penawaran yang ditandatangani oleh Wahyudin selaku direktur PT RAM. Surat penawaran tersebut diketahui diberikan oleh Agus selaku pihak yang menggunakan perusahaan PT RAM. “Agus Suryadinata meminjam bendera perusahaan milik Wahyudin Firdaus dengan komitmen fee Rp200 juta,” kata Slamet.
Adanya perubahan harga dalam pengadaan tersebut telah sesuai dengan persetujuan Lia. Kemudian, harga masker yang akan dibeli dengan kenaikan lebih dari 100 persen itu ditandatangani oleh Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti. “Saudara Lia Susanti tidak meneliti kewajaran harga sehingga menyebabkan terjadinya pembiaran pengadaan Rp3,3 miliar,” kata ungkap Heryanti Hasan, anggota majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, majelis berpendapat penunjukan PT RAM oleh Lia sebagai pihak penyedia jasa telah menyalahi ketentuan perundangan. Sebab, PT RAM bukanlah penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah.PT RAM juga bukan penyedia barang dalam e-katalog. “PT RAM tidak tidak pernah menyediakan dan tersedia di e-katalog,” ujar Heryanti.











