Kendati menyalahi aturan kerja sama itu tetap berjalan hingga Agus menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga kepada Lia. Surat itu dibuat tertanggal 24 April 2020. Atas surat pernyataan kewajaran harga itu, Lia selalu PPK lalu menerbitkan surat pemesanan kepada PT RAM dengan Nomor: 442/1337/Kes-SDK/2020. Surat itu, dibuat tertanggal 27 April 2020.
Menurut majelis kewajaran harga Rp3,3 miliar itu merupakan hasil manipulasi data dari harga sebenarnya Rp1,320 miliar.
Berdasarkan surat pesanan atau kontrak, Agus diketahui membeli masker tersebut kepada PT BMM sebesar Rp88 ribu perbuah. Kemudian oleh Agus, satu buah masker tersebut dijual Rp220 ribu kepada Dinkes Banten. “Agus Suryadinata telah merekayasa dokumen sehingga keuntungan yang didapatkan tidak wajar,” ujar Heryanti.
Dikatakan Heryanti, perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp1,680 miliar. Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten. Dari kerugian negara tersebut, Agus enikmati Rp1,480 miliar. “Wahyudin Firdaus Rp200 juta,” tutur Heryanti.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU Kejati Banten menyatakan pikir-pikir. Slamet Widodo selalu ketua majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap. (fam/air)











