SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus Kejati Banten menahan empat orang tersangka terkait dugaan kasus proyek fiktif di anak perusahaan BUMN PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021, Rabu (6/4) sore. Keempatnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut, DS selaku senior manager operation dan manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan, SY direktur keuangan PT IAS, SS presiden direktur PT IAS. Dan terakhir, AC direktur utama PT AKTN. “Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, keempatnya kami lakukan penahanan,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezar Simanjuntak kepada wartawan.
Keempat tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











