Mereka oleh penyidik, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang. Waktu penahanan pertama terhadap keempat tersangka adalah selama 20 hari kedepan. Nantinya, jika proses penyidikan belum rampung penyidik dapat memperpanjang penahanan terhadap keempat tersangka. “Dilakukan penahanan di Rutan Serang dan Pandeglang,” ujar Eben.
Dikatakan Eben, modus operandi dalam kasus tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu. Ketika itu, PT IAS yang merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service (anak perusahaan Pertimina bidang jasa penerbangan) menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT Evtech dan PT AKTN untuk pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi software AMIS untuk mendukung pekerjaan PT Pertamina Balongan.
“Namun kenyataanya atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan dua dari tiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.
Adanya pembayaran terhadap pekerjaan fiktif tersebut telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Nomor: A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Direktorat Management Asset). Pembayaran fiktif tersebut juga diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. “Kerugian negara sedang didalami dan dikoordinasikan dengan auditor,” kata Eben.











