Kesepuluh terdakwa yang juga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang itu kemudian menyusun rencana. Tujuh terdakwa menunggu di depan minimarket yang tak jauh dari pondok pesantren korban, dan tiga terdakwa yaitu Hilman, Asyari, dan Hasan menjemput korban.
Ketiga terdakwa yang bertemu dengan korban, kemudian mengajak korban untuk ke rumah orangtua Hilman. Namun korban justru dibawa ke TPU Singapadu, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang. “Korban (di lokasi-red) diajak duel oleh terdakwa Hilman, namun ditolak,” kata Selamet.
Selamet mengatakan, para terdakwa di lokasi kemudian secata bersama-sama mengeroyok korban, hingga mengalami luka disejumlah tubuhnya. Setelah puas menghajar, korban diantar kembali ke Pondok Pesantren. “Disaat bersamaan, terdakwa Hilman mengambil uang Rp150 dan HP milik korban,” tutur Selamet. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











