KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat yang menolak penutupan Jalan Raya Serpong Tangsel–Parung Bogor oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, saat mendampingi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, meninjau posko pengaduan warga di Kecamatan Setu, Senin 13 Oktober 2025.
Budi menegaskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Biro Aset Provinsi Banten, jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, bukan milik BRIN. Karena itu, ia menilai rencana penutupan akses jalan oleh lembaga riset tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya sudah melihat posisi aset ini. Jalan ini tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi, jadi tidak bisa ditutup, bahkan oleh lembaga di level kementerian,” ujar Budi di hadapan warga.
Ia menambahkan, Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menutup jalan tersebut. Sebaliknya, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan jalan itu sebagai jalur publik yang menjadi penghubung vital antara warga Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor.
“Penutupan jalan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini jalan publik, dan banyak warga yang bergantung pada akses ini untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Posisi kami jelas: Pemprov Banten tidak akan menutup jalan ini,” tegasnya.
Budi juga mengimbau BRIN agar tidak mengambil langkah sepihak yang dapat memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar semua pihak mengedepankan dialog dan mekanisme hukum bila terdapat perbedaan pandangan mengenai kepemilikan lahan.
“Kami minta BRIN tidak membuat kebijakan yang menimbulkan keresahan. Kalau merasa memiliki aset, silakan buktikan melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses publik,” ujarnya.
Ediror: Abdul Rozak











