KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Rencana penutupan Jalan Raya Serpong (Tangsel)–Parung (Bogor) oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuai penolakan luas dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, jalan tersebut bukan sekadar infrastruktur, melainkan bagian dari sejarah panjang yang menyatu dengan kehidupan warga sejak puluhan tahun lalu.
Benyamin mengenang masa kecilnya di wilayah Tangerang, di mana jalan yang kini menjadi akses utama antara Setu, Kota Tangsel, dan Parung, Kabupaten Bogor, sudah ada bahkan saat kawasan itu masih dipenuhi kebun karet.
Ia menegaskan bahwa keberadaan jalan tersebut merupakan hasil gotong royong dan perjuangan masyarakat sejak dulu.
“Secara historis, jalan ini sudah ada sejak saya kecil. Waktu itu masih kebun karet, tapi jalan ini sudah diperbaiki secara swadaya oleh warga. Jadi, jalan ini memang dari dulu milik masyarakat,” ujar Benyamin saat meninjau Posko Pengaduan Warga di Kecamatan Setu, Senin 13 Oktober 2025.
Kini, jalan yang memiliki nilai historis itu justru terancam ditutup oleh BRIN dengan alasan kawasan tersebut masuk dalam area lembaga riset. Rencana tersebut memicu keresahan warga yang selama ini bergantung pada akses tersebut untuk beraktivitas dan berdagang.
Benyamin menegaskan, secara hukum dan administrasi, Jalan Raya Serpong–Parung bukan milik BRIN, melainkan berada di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena itu, penutupan jalan tanpa koordinasi dinilai sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jalan ini milik provinsi, sebagian Banten dan sebagian Jawa Barat. Jadi ini bukan milik siapa pun, tapi milik masyarakat. Kami menolak penutupan ini dan akan memperjuangkannya secara administratif,” tegasnya.
Wali Kota Tangsel itu juga menyebut telah melayangkan surat resmi kepada BRIN dan Gubernur Banten, Andra Soni, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia memastikan Pemkot Tangsel akan berada di belakang masyarakat untuk mempertahankan hak akses publik.
“Saya sudah berkirim surat ke BRIN dan ke Pak Gubernur. Beliau juga menolak penutupan jalan ini. Prinsipnya, jalan publik tidak boleh ditutup sepihak. Kalau BRIN merasa memiliki, silakan buktikan di pengadilan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Benyamin menandatangani komitmen bersama dengan warga di lokasi posko pengaduan. Langkah itu, menurutnya, menjadi simbol kebersamaan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperjuangkan hak publik.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











