Diserahkan Sebelum Lebaran
CILEGON – Tersangka kasus dugaan suap izin parkir, Uteng Dedi Afendi menyebut jika uang hasil suap yang diterimanya mengalir juga ke salah satu pimpinan tinggi di Kota Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum Uteng kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Rabu (13/10).
Namun, kuasa hukum enggan membeberkan nama siapa pimpinan tinggi yang dimaksud tersebut.
“Klien kami menyatakan terdapat aliran dana dalam perkara tersebut yang mengalir ke salah satu pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat,” ujar salah seorang kuasa hukum Uteng, Juli Tresno Adjie.
Kata dia, aliran uang kepada salah satu pimpinan tinggi itu sebesar Rp20 juta dan Rp100 juta. Salah satunya diserahkan sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Melihat terdapat fakta tersebut, lanjut Juli, tim kuasa hukum sudah bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk meminta BAP tambahan dengan maksud agar pimpinan tersebut dapat dimuat dalam BAP dan segera dilakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi.
Namun secara cepat Kajari Cilegon membalas surat kuasa hukum dengan isi sudah tidak bisa karena dinilai oleh penyidik dokumen sudah dianggap lengkap dan siap untuk tahap dua atau P21.
“Akhirnya klien kami berkomitmen akan membukanya pada saat persidangan. Walaupun Kami pesimis melihat realitas saat ini terhadap Kejaksaan Negeri Cilegon, tapi Kami tetap berharap jika klien kami membuka di persidangan diharap Kejaksaan Negeri Cilegon dapat mereponsnya dengan serius dan menindaklanjuti keterangan klien kami tersebut,” papar Juli.










