slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Delapan Terdakwa Kasus Pengeroyokan Santri Asal Ponpes Cangkudu Divonis Empat Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
27-03-2023 18:30:42
in Hukum

Humas PN Serang Uli Purnama. Foto: Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Muhamad Aditya santri asal pondok pesantren (ponpes) di Cangkudu, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dihukum empat tahun penjara.

Baca Juga :

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. Kedelapan terdakwa yang telah dijatuhi hukuman tersebut Suhandi (23), Roihan (19), Muhammad Awawi (26), Efendi Erwin (26), Taufik Hidayat (20), Hilman (20), Muhtadi (23) dan Asyari (20).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama mengatakan, putusan tersebut telah dibacakan beberapa hari yang lalu. Semua terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti bersama-sama melakukan pengeroyokan.

“Sudah (diputus-red) putusannya 4 tahun penjara, terhadap semua terdakwa,” ujar Uli Senin 27 Maret 2023.

Sebelumnya, delapan terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Hilman dan Asyari dengan pidana masing-masing selama empat tahun. Sedangkan, terdakwa Suhandi, Roihan, Muhammad Awawi, Efendi Erwin, Taufik Hidayat, Hilman dan Muhtadi masing-masing selama tiga tahun.

Diuraikan surat tuntutan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 6 Desember 2022. Kasus pengeroyokan bermula dari terdakwa Hilman memiliki dendam kepada korban Muhamad Aditya karena adik perempuannya dikeluarkan dari ponpes. Selain itu, korban juga diduga sering memintai uang kepada adik Hilman.

Terdakwa Hilman kemudian bersama rekan-rekannya membuat rencana pengeroyokan terhadap Muhamad Aditya. Pada 6 Desember 2022, Hilman mengumpulkan teman-temannya yaitu Suhandi, Roihan, Muhammad Awawi, Efendi Erwin, Taufik Hidayat, Muhtadi, Asyari. “Dan dua orang masih dalam pencarian yaitu Hasan dan Wahyu,” ujar JPU Kejari Serang Selamet.

Page 1 of 2
12Next
Tags: JPU Kejari Serangkejari serangPN SerangPondok pesantren cangkudu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Al Mukatabar Akan Sanksi ASN yang Gelar Bukber

Next Post

Babinsa Koramil Cikeusal Gagalkan Tawuran Pelajar

Related Posts

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan
Berita Utama

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 19:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman,...

Read moreDetails

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Next Post

Babinsa Koramil Cikeusal Gagalkan Tawuran Pelajar

Hendak Melakukan Tawuran, Lima Remaja Asal Cisait Kragilan Diamankan Polisi

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 10:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau kembali dilanjutkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja...

Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 09:36

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menghadapi tekanan fiskal serius setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perlambatan dan Pajak Kendaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak