SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi vonis mantan Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi, menjadi 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerasan terhadap perusahaan tambak udang, PT Royal Gihon Samudra, sebesar Rp 310 juta itu di vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa, 30 Juli 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Puguh Raditya, membenarkan, hukuman terhadap kedua terdakwa telah dikurangi oleh majelis hakim PT Banten. Putusan perkara banding tersebut telah diterima JPU Kejari Lebak.
“Jadi memang sudah turun banding, dengan putusan banding 1 tahun 6 bulan,” katanya,.Kamis, 19 September 2024.
Selain pengurangan hukuman penjara, majelis hakim PT Banten juga mengubah hukuman denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Dari denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, menjadi Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
“Iya (dikurangi hukuman denda),” katanya.
Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusan Nomor 15/PID-SUS-TPK/2024/PT BTN atas nama terdakwa Herliawati, PT Banten menyebut kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, keduanya lebih terbukti sebagaimana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 UU RI tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hari ini kami menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut,” ujar Puguh.
Berdasarkan tuntutan JPU, kasus pemerasan ini bermula pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PT RGS berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran dengan luas 31 hektare.
Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono, kemudian meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.
“Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang,” kata JPU Andre Marpaung.
Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya, Yadi Mulyadi, yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp 5 juta per meter untuk pengurusan lahan.
“Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspons oleh saksi Farid Maulana,” ujarnya.
Selanjutnya, Andre mengatakan bahwa Farid Maulana meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.
“Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektare yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang, terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat,” katanya.
Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh kepala desanya.
“Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Herliawati) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS,” jelasnya.
Namun, Andre menjelaskan jika terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab, ia dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya.
“Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut,” katanya.
Akan tetapi, Andre menegaskan Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp 1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat.
Atas perhitungan Herliawati dan suaminya, total uang yang harus dibayar sebesar Rp 345 juta.
“Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 hektare dikali Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Menurut Andre, dari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.
“Total jumlah uang yang telah diberikan oleh saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp 310 juta,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











