SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jajakan kakak kandungnya sendiri, perempuan muda asal Cipocokjaya, Kota Serang berinisial DE divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 20 November 2024.
DE dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 100 juta (subsider 15 hari-red),” ujar Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun dan dua bulan penjara. Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.
Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah memperjualbelikan kakak kandangnya sendiri DV yang terdesak utang dan kebutuhan ekonomi.
Selain itu, perbuatan DE dianggap tidak bermoral karena menjajakan kakak kandungnya sendiri serta memanfaatkan teknologi yang sistematis dalam menjajakan korban serta merusak martabat manusia.
Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa. “Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” ujar Bony dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Budi Atmoko.
DE sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Serang, pada Senin malam, 15 Juli 2024.
Penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal dari adanya informasi terkait protitusi di hotel berbintang di Kabupaten Serang.
Dari informasi tersebut, petugas mengamankan DP yang saat itu melayani pria hidung belang dari dalam kamar hotel. Selanjutnya, kedua kakak beradik tersebut dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan DE menjajakan kakaknya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Dari penjualan kakaknya itu, DE mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi dengan pria hidung belang.
“Terdakwa menetapkan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” ujar Bony.
Dalam menjalankan aksinya, DE mengirimkan foto DV kepada pria hidung belang dan bernegosiasi harga. Setelah disepakati, DV pergi ke kamar hotel dan melayani pemesan sesuai arahan DE.
“Terdakwa telah mempunyai niat untuk melakukan perdagangan orang,” tutur Bony.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











