SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang meminta agar para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman berat. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai langkah preventif melindungi anak-anak dari predator seksual.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 92 kasus kekerasan terhadap anak. Dalam penanganannya, Komnas PA melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk pemberian bantuan hukum.
“Kami melakukan pendampingan terhadap para korban sekaligus memberikan bantuan hukum,” katanya, Minggu (24/12/2025).
Ia menyampaikan, sejumlah upaya terus dilakukan agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan. Upaya tersebut antara lain melalui sosialisasi dan edukasi kepada anak agar mampu melindungi diri mereka sendiri.
“Dengan edukasi, anak-anak diharapkan mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta berani menjadi pelapor ketika melihat atau mengalami tindak kekerasan,” ujarnya.
Akyun mengakui, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani saat ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada upaya mediasi atau perdamaian di luar jalur hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Tidak boleh ada mediasi. Semua harus melalui jalur persidangan. Siapa pun yang menghalang-halangi atau berupaya memediasi juga sudah diatur dalam undang-undang dan dapat dikenai sanksi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual umumnya mengalami kesulitan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, baik kepada orang lain maupun kepada orang tuanya.
“Karena itu, pendampingan sangat penting. Bagaimana kita menguatkan korban agar berani melapor dan berani berbicara, sehingga kasus bisa diusut tuntas dan korban mendapatkan keadilan. Ini memang tugas berat kami sebagai relawan dan penggiat perlindungan anak,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











