slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Larangan Gunakan Internet Selama 8 Tahun Terhadap Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Dicabut

Fahmi by Fahmi
25-08-2023 21:09:21
in Hukum
Larangan Gunakan Internet Selama 8 Tahun Terhadap Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Dicabut

Alwi Husen Maolana saat menjalani sidang di PN Pandeglang. Foto: Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait pidana tambahan berupa larangan penggunaan internet selama delapan tahun terhadap Alwi Husen Maolana.

Pidana tambahan terhadap Alwi tersebut dicabut. Meski dicabut, hukuman penjara selama enam tahun dan Rp 1 miliar subsider tiga bulan terhadap Alwi tidak berubah.

“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Banten Encep Mulyadi dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee34cb7847f140b556303933383139.html, Jumat 25 Agustus 2023.

Putusan perkara banding tersebut dengan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2023.  Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.

Baca Juga :

Pemilik Lagi Tidur, Warung Madura di Ciwandan Cilegon Dibobol Maling

Branch Manager dan Staf BCA Finance Cilegon Diduga Gelapkan Dana Diskon Denda Konsumen

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

“Menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ungkap Encep.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya mengaku sempat bingung terkait proses eksekusi pidana terhadap Alwi jika perkara tersebut sudah inkrah. Sebab, pidana tambahan tersebut dapat dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan selama enam tahun sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Kalau di lapas (lembaga pemasyarakatan-red) selama enam tahun ini dia (Alwi-red) otomatis tidak bisa menggunakan internet, nah setelah dua tahun ini (pelaksanaan eksekusi larangan penggunaan internet-red),” kata Didik, Senin 17 Juli 2023.

Didik mengungkapkan, jika perkara tersebut inkrah dan putusannya tidak berubah dengan PN Pandeglang, maka kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Koordinasi tersebut membahas soal teknis pelaksanaan putusan tersebut.

“Setelah dia (Alwi-red) keluar kami minta bantuan Kominfo, seperti apa saran mereka? Apakah atas nama dia tidak bisa mengakses (internet-red)? Kami masih mencari bentuknya (teknisnya-red) karena ini merupakan hal baru,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.

Didik tidak memungkiri pelaksanaan putusan tersebut sulit dilakukan. Sebab, masih ada cara bagi Alwi dalam menggunakan akses internet seperti meminjam ponsel orang lain atau menggunakan akun milik orang lain. “Iya itu (menggunakan ponsel milik orang lain-red),” tutur mantan Kajari Surabaya tersebut (*)

Reporter: Fahmi

Editor ; Aas Arbi

Tags: pencabulan mahasiswiPengadilan Negeri Serangrevenge porn
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Ini Kata Bawaslu Banten

Next Post

8 Kecamatan di Pandeglang Krisis Air Bersih, Warga Butuh Bantuan

Related Posts

bobol warung madura
Hukum

Pemilik Lagi Tidur, Warung Madura di Ciwandan Cilegon Dibobol Maling

by Fahmi
Rabu, 22 Juli 2026 14:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Debi April Yangsah dan Hamdani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan pencurian di Warung Madura...

Read moreDetails

Branch Manager dan Staf BCA Finance Cilegon Diduga Gelapkan Dana Diskon Denda Konsumen

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bobol Dua Rumah Warga di Cilegon, Pria Ini Gasak Tiga Ponsel Kini Diadili di PN Serang

Polres Cilegon Tangkap Kurir Sabu yang Hendak Transaksi di Bojonegara

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Next Post
8 Kecamatan di Pandeglang Krisis Air Bersih, Warga Butuh Bantuan

8 Kecamatan di Pandeglang Krisis Air Bersih, Warga Butuh Bantuan

Sawah  Milik Warga Rusak, Ikatan Mahasiswa Lebak Soroti Dampak Limbah Tambang Pasir

Sawah  Milik Warga Rusak, Ikatan Mahasiswa Lebak Soroti Dampak Limbah Tambang Pasir

Tidak Semua Pegawai Pemprov Banten WFH, Ini Isi Lengkap SE Gubernur Banten Tentang WFH

Tidak Semua Pegawai Pemprov Banten WFH, Ini Isi Lengkap SE Gubernur Banten Tentang WFH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polda Banten

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polda Banten

Jumat, 24 Juli 2026 06:53
Seorang Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Tronton di Balaraja

Seorang Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Tronton di Balaraja

Jumat, 24 Juli 2026 06:31
Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026–2030 Dilantik, Bupati Dorong Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026–2030 Dilantik, Bupati Dorong Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Jumat, 24 Juli 2026 06:26
Musim Kemarau 2026, Sebanyak 21 Desa di Pandeglang Krisis Air Bersih

Musim Kemarau 2026, Sebanyak 21 Desa di Pandeglang Krisis Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 06:19
Dinkes Banten Bebaskan Lahan 5.000 Meter Persegi untuk Parkir RSUD Labuan

Dinkes Banten Bebaskan Lahan 5.000 Meter Persegi untuk Parkir RSUD Labuan

Jumat, 24 Juli 2026 06:13
Dugaan Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Diperiksa 4 Jam di Polda Banten

Dugaan Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Diperiksa 4 Jam di Polda Banten

Kamis, 23 Juli 2026 20:53
Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polda Banten

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polda Banten

Jumat, 24 Juli 2026 06:53
Seorang Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Tronton di Balaraja

Seorang Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Tronton di Balaraja

Jumat, 24 Juli 2026 06:31
Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026–2030 Dilantik, Bupati Dorong Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026–2030 Dilantik, Bupati Dorong Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Jumat, 24 Juli 2026 06:26
Musim Kemarau 2026, Sebanyak 21 Desa di Pandeglang Krisis Air Bersih

Musim Kemarau 2026, Sebanyak 21 Desa di Pandeglang Krisis Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 06:19
Dinkes Banten Bebaskan Lahan 5.000 Meter Persegi untuk Parkir RSUD Labuan

Dinkes Banten Bebaskan Lahan 5.000 Meter Persegi untuk Parkir RSUD Labuan

Jumat, 24 Juli 2026 06:13
Dugaan Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Diperiksa 4 Jam di Polda Banten

Dugaan Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Diperiksa 4 Jam di Polda Banten

Kamis, 23 Juli 2026 20:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polda Banten

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polda Banten

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 06:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Fam Fuk Thjong alias Uun,...

Seorang Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Tronton di Balaraja

Seorang Perempuan Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Tronton di Balaraja

by Mulyadi
Jumat, 24 Juli 2026 06:31

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menyelidiki kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan dump...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak