Kasus Suap Kadishub Cilegon Nonaktif
SERANG – Pengelolaan perparkiran di Kota Cilegon seharusnya melalui proses lelang. Perbuatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon nonaktif Uteng Dedi Apendi yang menerbitkan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP) untuk pengelolaan parkir dinilai menabrak regulasi yang ada.
“Apabila akan dikerjasamakan dengan pihak lain kalau berpedoman dengan barang milik daerah (BMD) harus dilelang,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/11).
Agung dihadirkan JPU Kejari Cilegon sebagai saksi terhadap Uteng yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengelolaan parkir Pasar Kranggot pada 2020 senilai Rp530 juta. Menurut Agung, lelang dalam BMD berbeda dengan lelang barang dan jasa yang telah jelas pagu anggarannya.
“Berbeda (dengan lelang barang dan jasa-red). Diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah-red). Di situ (Permendagri Nomor 19-red) ada mekanismenya tidak terkait barangnya harus sekian, nilainya harus sekian,” ungkap Agung.
Menurut Agung, lelang BMD tidak dipatok nilainya. Hal ini berbeda dengan proses lelang APBD yang dapat melalui proses penunjukan langsung atau lelang umum. “Berapa pun nilainya harus dilelang, ini yang menjadi pembedanya,” ujar Agung.